Najis itu = Haram? Benarkah?

Terkadang orang bingung membedakan antara makanan yang halal dan haram. Disuatu sisi pihak A menghalalkan makanan x. Namun disisi lain pihak B mengharamkan makanan x. Mengapa bisa terjadi selish pendapat ?

Terkadang seseorang memandang suatu makanan dan minuman dikatagorikan halal atau haram itu dari Al-Qur'an dan Hadis. Pertentangan terkadang juga akan mencuat didalam Hadis manakala suatu makanan dikatakan haram dalam hadis yang dho'if. Memang memandang dari Al-Qur'an dan Al-Hadis tidak disalahkan, jutru dianjurkan. Tapi pernahkah anda melihatnya dari tingkat kesucian barang atau najis dan tidaknya barang?

Pertentangan tentang halal dan haram akan mencuat manakala suatu makanan / minuman dianggap haram namun tidak tertera dalam Al-Qur'an dan Al-Hadist.

Dalam pemaparan saya ini, Anda boleh percaya atau tidak. Sebab saya bukan ahli agama. Dan saya hanyalah pelajar biasa. Namun pemaparan ini berdasarkan hal - hal yang sering saya temui.


Makanan / minuman yang najis atau mengandung hal yang najis hukumnya menjadi HARAM. Mengapa? Untuk sebabnya saya sendiri juga kurang tahu. Berikut contoh - contoh dan penjelasannya.

1. Daging Anjing = Ada seorang ustadz berkata jika hukum memakan daging anjing tidak ada di Al-Qur'an dan belum di temukan di Hadist. Sehingga ustadz itu tidak mengharamkan daging anjing namun juga tidak menghalalkan. Tapi mengapa anjing dari dulu bisa dikatakan haram? Sebenarnya yang membuat haram dari daging anjing adalah Air liurnya yang najis. Anjing memakan makanan melalui mulutnya, secara otomatis air liur berperan dari situ hingga beredar sari makanan yang najis itu keseluruh tubuh sehingga daging itu bercampur dengan hal yang najis. Oleh karna najis maka daging anjing hukumnya haram.

2. Khmer =
Khmer ialah minuman beralkohol ( memabukan ). Salah seorang ustadz berkata jika alkohol itu najis. Najis dalam arti jika diminum, mematikan dan jika dibuat campuran minuman, memabukan. Maka dari itu khmer haram diminum umat islam. Namun sesuatu yang najis seperti alkohol akan menjadi halal apabila menjadi satu2nya obat yang dapat menyembuhkan penyakit tertentu.

3. Kencing, Mani, Kotoran. Ketiga hal tersebut adalah barang2 najis. Barang tersebut haram hukumnya karena tidak memberi fa'edah, justru keburukan.

4. Babi = Babi haram karena makanannya dan tempat kandangnya yang menjijikan dan najis. Maka dari itu segala bagiannya haram dimakan dan dimanfaatkan. Selain itu, didalam perut babi terdapat cacing pita yang bernama taenia sollium. Cacing ini memiliki gigi rosteum yang dapat merusak diding2 usus.

Namun bagaimanapun, agama Islam tidak menganjurkan umatnya mengada-ada. Mungkin karena hal itulah banyak yang masih sulit mengambil keputusan tentang kehalalan suatu barang, manakala tidak tercantum pada Al-Qur'an dan Al-Hadist

Dalam ajaran agama Islam, hendaknya kita makan makanan yang halal lagi baik agar bermanfaat bagi kita dan berdo'a agar makanan yang kita makan lebih bermanfaat.

0 comments:

okezone.com