Bangsa Indonesia berkeyakinan bahwa Pancasila yang kini menjadi dasar dan falsafah negara, pandangan hidup, dan jiwa bangsa merupakan produk kebudayaan bangsa Indonesia yang telah menjadi sistem nilai selama berabad-abad lamanya. Pancasila bukanlah merupakan sublimasi atau
penarikan keatas (hogere optrekking) dari Declaration of Independence (Amerika Serikat), Manifesto Komunis, atau paham lain yang ada didunia. Pancasila tidak bersumber dari berbagai paham tersebut, meskipun diakui bahwa terbentuknya dasar negara Pancasila memang menghadapi pengaruh ideologi pada masa itu.
Istilah “Pancasila” pertama kali dapat ditemukan dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular yang ditulis pada Zaman Majapahit (Abad 14). Dalam buku tersebut, istilah Pancasila diartikan sebagai lima perintah kesusilaan (Pancasila Krama), yang berisi lima larangan sebagai berikut:
a. Melakukan kekerasan
b. Mencuri
c. Berjiwa dengki
d. Berbohong
e. Mabuk akibat minuman keras
Selanjutnya istilah “sila” itu sendiri dapat diartikan sebagai aturan yang melatar belakangi perilaku seseorang atau bangsa; kelakuan atau perbuatan menurut ada; dasar; adab; akhlak; dan moral. Pancasila diusulkan oleh Ir. Soekarno sebaga dasar negara pada sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945.
Sejak saat itu pula Pancasila daigunakan sebagai nama dasar falsafah negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia, meskipun untuk itu terdapat tata urut dan rumusan yang berbeda. Sejarah rumusan Pancasila itu tidak dapat kita pisahkan dengan sejarah perjuangan bangsa Indonesia dan tidak dapat pula dipisahkan dari perumusan UUD 1945.
Sumber: Bahan Penataran P4, UUD 1945, GBHN BP-7 Pusat 1996. (yang dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan, untuk SMA Kelas XII, Budianto, Penerbit Erlangga, KTSP)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar