Dalil dari pada thaharah sendiri salah satunya adalah Q. S. Al-Baqarah : 222
Artinya:
Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.
Perihal yang meliputi kegiatan bersuci itu sendiri adalah:
- Alat (Air, tanah, dsb.)
- Kaifiat (cara) bersuci
- Macam dan jenis najis yang perlu disucikan
- Benda yang wajib disucikan
- Sebab-sebab yang mewajibkan untuk bersuci
Namun, yang akan dibahas disini adalah
- Alat
- Air (macam air:)
- Air yang suci dan menyucikan
- Boleh diminum dan sah untuk menyucikan benda lain
- ex: Air hujan, air laut, air sumur, air es, air embun, air dari mata air
- Air yang suci namun tidak menyucikan
- Suci namun tidak sah untuk menyucikan benda lain
- Sebab:
- Berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan benda yang suci (kopi, teh, dsb.)
- Air kurang dari 2 kulah, (sudah terpakai utk menghilangkan hadas atau hukum najis dan tidak berubah sifat dan timbangannya)
- Air pohon-pohonan atau buah-buahan. (nira, air tebu, air kelapa, dsb.)
- Air yang bernajis
- Sudah berubah salah satu sifatnya karena najis, tidak boleh dipakai.
- Air bernajis, jika kurang dari 2 kulah, tidak sah. Namun jika lebih dari 2 kulah, sah
- Air yang makruh
- Air ini sebaiknya jangan digunakan
- Yaitu air yang terjemur matahari dalam bejana yang terbuat selain dari emas dan perak.
- Tanah
- Biasanya debu kering, untuk tayamum.
- Benda yang termasuk najis
- Bangkai binatang darat yang berdarah selain manusia
- Darah
- Nanah
- Segala benda cair yang keluar dari 2 pintu (dubur dan qubul)
- Arak/ Khmer
- Anjing dan Babi
- Bagian badan binatang yang diambil dari tubuhnya selagi masih hidup.
- Cara mencuci benda kena najis
- Najis Mughallazhah (Berat): Ex. Liur Anjing: Dicuci dengan air bersih 7x, salah satunya dengan tanah.
- Najis Mukhaffafah (ringan) seperti kencing anak laki-laki yang belum makan makanan lain selain ASI. Cara mencuci benda yg kena najis ini, cukup dengan memercikkan air di atas benda tersebut, meskipun airnya tidak mengalir.
Adapun kencing anak perempuan yang belum makan makanan lain selain ASI, makan cara mencucinya hendaklah dibasuh sampai mengalir air diatasnya sehingga hilang zat najis dan sifat-sifatnya (zat, bau, rasa dan warna), sebagaimana mencuci kencing orang dewasa.Najis Muthawassithah (pertengahan), yaitu najis selain dua najis di atas. Najis Muthawassithah ini dibagi dalam dua bagian : - Najis Hukmiah, yaitu yang kita yakini adanya tetapi tidak nyata zatnya, baunya, rasanya dan warnanya. Seperti kencing yang sudah lama kering, sehingga sifat-sifatnya telah hilang. Cara mencuci najis ini cukup dengan mengalirkan air diatas benda yang terkena najis.
- Najis 'ainiah, yaitu yang masih ada zat, bau, rasa, warnanya.Cara membersihkannya hendaklah mencuci hingga zat, bau, rasa dan warnanya hilang.
Ket lebih lanjut: http://khalilulrahman-khalil.blogspot.com/2011/02/cara-mencuci-benda-yang-kena-najis.html - Pengertian dan sebab2 hadas
- Pengertian:
- Etimologi: tidak suci
- Keadaan badan yang tidak suci
- Sebab:
- Hadas Besar: Hub. Pasutri, keluarnya mani, meninggalnya seorang muslim selain karena mati sahid, wanita setelah haid, wanita setelah nifas (melahirkan).
- Hadats Kecil: Sesuatu yang keluar dari 2 lubang, bersentuhan kulit antara laki2 dan perempuan yang balik bukan muhrim, menyentuh kemaluan tanpa tabir.
- Macam thaharah
- Wudhu, Tayamum, Mandi Besar
Source :
- http://khalilulrahman-khalil.blogspot.com/2011/02/cara-mencuci-benda-yang-kena-najis.html
- http://adikembar.wordpress.com/tadzkirah/athaharah/benda-benda-yang-termasuk-najis/
- http://quran.com/2/222
- buku
0 comments:
Posting Komentar