Inilah yang pertama dan dikenal banyak orang, yaitu Dekrit Presiden tertanggal 5 Juli 1959, atau yang sering kita kenal dengan nama “Dekrit Presiden 5 Juli ‘59. Dekrit ini dikeluarkan oleh Presiden RI pertama sekaligus Sang Proklamator RI , Ir. Soekarno. Entah apa sebenarnya yang menyebabkan Bung Karno mengeluarkan dekrit ini (saya tidak tahu, karna saya belum lahir. haha). Tapi yang jelas di buku-buku sejarah disebutkan bahwa dekrit ini dikeluarkan karena “mandul”nya kinerja badan yang dinamakan badan “Konstituante” untuk membentuk undang-undang dasar (konstitusi) baru sebagai pengganti UUDS 1950. Atas pendapat-pendapat dari masyarakat, dan setelah melewati berbagai pertimbangan, akhirnya Presiden mengeluarkan dekrit yang isinya
sebagai berikut:
sebagai berikut:
1. Pembubaran Konstituante
Oleh karena dikeluarkannya dekrit itulah, UUD 1945 digunakan sampai sekarang walaupun dengan beberapa perubahan mulai dari tahap I, II, III, IV. Dan oleh karena dikeluarkannya dekrit itulah MPR ada sampai sekarang bersanding dengan keanggotaan dan gunanya yang membingungkan disamping kinerja anggota dewan yang "tau ndiri lah".
Yang kedua adalah dekrit kontroversial dari Presiden ke 4 negeri ini, K. H. Abdurrahman Wahid. Yap, Beliau adalah cucu dari K. H. Hasyim Asyari dan anak dari K. H. Wahid Hasyim, Para pendiri-pendiri NU (Nadhatul Ulama). Ada yang tau dekrit “gus Dur” nggak? berikut isi dekritnya yang dikutip dari http://www.rakyatmerdeka.co.id/news/2010/01/10/86159/MISTERI-DEKRIT-2001-Kikiek:-Gus-Dur-Tak-Mau-Bekukan-Parlemen
Di dalam dekrit yang dibacakan salah seorang jurubicara presiden, Yahya C. Staquf, itu Gus Dur menegaskan bahwa telah terjadi krisis konstitusional yang memperparah krisis ekonomi dan penegakan hukum serta pemberantasan korupsi. Dengan segala pertimbangan itu, dengan keyakinan dan tanggung jawab untuk menyelamatkan negara dan bangsa serta berdasarkan sebagian terbesar masyarakat Indonesia, Gus Dur menegaskan bahwa sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dirinya terpaksa mengambil langkah-langkah luar biasa untuk memaklumkan tiga hal pokok, sebagai berikut:
Pertama, membekukan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI dan Dewan Perwakilan Rakyat RI ;
kedua, mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat dan mengambil tindakan serta menyusun badan yang diperlukan untuk penyelenggaraan pemilihan umum dalam waktu setahun;
ketiga, menyelamatkan gerakan reformasi total dari hambatan unsur-unsur Orde Baru dengan membekukan Partai Golkar sambil menunggu.
Ada anggapan bahwa adanya dekrit ini sebagai upaya penyelamatan posisi kepemimpinan Alm. Gus Dur. Pada akhirnya Gus Dur lengser keluar istana negara dengan kaos dan celana pendek. Tapi kenapa tidak ada yang mengingatkan? Tidak adakah yang masih punya hati pada waktu itu? Apakah moral negri ini sudah rusak? Jawab itu di hati pembaca sendiri-sendiri.
Sumber:
0 comments:
Posting Komentar